Imsak adalah waktu menahan sekitar 10 menit sebelum subuh (waktu fajar), menggauli istri ketika masuk imsak sama hal dibolekannya makan dan minum. Hal ini menurut ketentuan ALlah swt, di dalam Al-qur;an surah Albqarah :187.
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah Pakaian bagimu, dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, Karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang Telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf[115] dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
[115] I'tikaf ialah berada dalam mesjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.
Batas menggauli istri dalam ayat ini sudah ditunjuk oleh ALlah swt, yakni sampai fajar. Jadi begitu azan sebagai tanda masuk waktu fajar (subuh ) masuk maka kegiatan makan dan minum sudah harus dihentikan. Hal ini pula ditunjukkan oleh Rasul dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari " bahwa makan dan minumlah sampai kedengaran azanya Ummi Maktum, karena sesungguhnya ummi maktum tidak azam melainkan sudah masuk waktu fajar. Ingat kedudukan makan sama dengan menggauli istri, jadi sekali lagi menggauli istri boleh selama belum waktu azan subuh. Makanya tukang azan harus tepat waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar