Selamat datang


ASSALAMU ALAIKUM WR.WB, SYUKRAN ANDA SUDI MAMPIR DI BLOG INI.

Sabtu, 11 September 2010

Hukum menghalangi Jalanan

Jalan dibuat untuk memudahkan kita dalam melakukan perjalanan, sehingga kita bersyukur pemerintah berusaha untuk membuat jalan-jalan itu menjadi mulus. Sayangnya sebagian orang ada yang berusaha membuat jalanan menjadi tidak mulus dengan cara membuat gundukan melintang jalan (polisi tidur). Mungkin maksudnya agar orang lalu lalang tidak terlalu kencang atau tidak balapan. Kalau ini yang menjadi target, saya kira tidak bisa dipukul rata, karena mungkin saja memang ada orang yang harus cepat karena kepentingan yang mendesak. Kecuali hanya sekedar balapan, inipun tidak boleh menjadi alasan karena tidak semua orang yang lewat balapan, yang jelas semua orang yang lewat di atas jalanan yang dipasangi gundukan pasti merasa terganggu dan pasti ada kejengkelan karena mereka merasa terhalang.
Dalam Hadits Nabi, malah beliau menyuruh kita menghilangkan rintangan jalanan, malah beliau katakan bahwa " menghilangkan duri di jalan itu satu sedeqah"., tetapi yang dilakukan orang bukan menghilangkan jalan, malah sengaja membuat penghalang di jalan, itu berarti orang yang membuat penghalang di jalan bertentangan dengan maunya Nabi., sehingga bisa dibayangkan berapa banyak dosa yang diperoleh bagi orang yang membuat gundukan di jalan, jika semua orang yang lewat merasa jengkel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar