Dalam masyarakat Islam , terutama dalam pelaksanaan pernikahan terkadang tidak memperhatikan rambu-rambu Agamanya, bahkan terkadang ada diantara kita sudah melanggar syariat tetapi kita masih belum melakukan pelanggaran,misalnya seorang pemuda yang mau menikah terkadang yang menjadi perhatiannya hanyalah yang lahirnya saja, seperti penampilan, tinggi, wajah (cantik), padahal Nabi sudah memberi pembelajaran kepada kita bahwa janganlah engkau menikahi wanita hanya karena cantiknya, karena boleh jadi kecantikannya itu dapat membahayakan dirinya dan keluarganya. disamping itu Nabi kita sangat menekankan pentingnya agama diperhatikan, sampai-sampai Nabi katakan pilih karna agama niscaya kamu akan bahagia.
Lalu bagaimana dengan orang yang memilih istri yang muysrik atau penzinah, dalam Islam kedudukan penzinah dan orang musyrik sama kedudukan hukumnya yaitu keduanya tidak boleh dinikahi oleh seorang muslim yang taat, inilah yang disampaikan oleh dalam Al-qur’an surah Annur :3
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin[1028].
[1028] maksud ayat Ini ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.
Jadi jelas bahwa dalam Al-qur’an orang penzina dan orang musyrik haram dinikahi, ngapain cari orang musyrik dan penzinah toh masih banyak wanita-wanita muslim yang taat dan cantik-cantik lagi, yang insya Allah akan menbantu kita masuk syurga sementara wanita penzinah dan wanita musyrik akan mendorong kita ke neraka
kerenn.. pas bangwet jadi referensi
BalasHapus